JAKARTA, KOMPAS.com -
Polda Metro Jaya menetapkan 13 orang sebagai tersangka kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016).
"Dua belas orang ditetapkan tersangka dan ada tambahan satu orang hasil pengembangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Minggu (6/11/2016).
"Sehingga tersangka total ada 13 orang," ungkap dia.
Dalam kerusuhan di Penjaringan, sejumlah minimarket menjadi sasaran penjarahan.
Para perusuh juga sempat melempari aparat keamanan dengan batu.
Menurut Awi, pada awalnya ada 15 orang yang diamankan. Namun, hasil pemeriksaan menyatakan tak ada bukti yang cukup untuk menjadikan tiga orang lainnya sebagai tersangka.
"Tiga orang dipulangkan karena tidak ada perbuatan pidana," ujar Awi.
Selain menetapkan 12 orang sebagai tersangka, Awi juga menyatakan ada 16 orang lainnya yang ditetapkan buron alias masuk dalam daftar pencarian orang.
0 komentar
Posting Komentar